SINTA, Solusi Perizinan Online Terpadu Untuk Pelaku UMKM – Saat ini jumlah UMKM yang ada di Indonesia berhasil mencapai angka 56,7 juta. Namun sayangnya, bagai ironi diatas ironi tatkala mengingat 60% UMKM yang ada belum memiliki legalitas yang resmi. Padahal kehadiran UMKM yang 98% diantaranya merupakan usaha mikro berhasil menyerap 90,12% tenaga kerja nasional.

Pada tahun 2017, Indonesia berhasil menempati posisi ke 37 sebagai negara dengan tingkat pereknomian yang mumpuni. Namun, itu saja belum cukup. Indonesia perlu bangkit danĀ  membuat lompatan tinggi yang lebih baik dalam perekonomian. Untuk itu, hal paling pasti yang dapat dilakukan untuk dapat memperbaiki pereknomian negeri adalah dengan cara mendukung pelaku UMKM agar bisa bertumbuh dan mengembangkan bisnisnya lebih baik lagi.

Salah satu cara yang ditempuh pemerintah sebagai upaya dukungan terhadap UMKM adalah dengan membuat kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk dapat melegalitaskan usahanya dengan surat izin usaha resmi.

Maka dari itu, pada tanggal 12 November 2017 bertempat di Graha Wisesa Kiara Payung, Jatinangor. Kemendagri mengundang para blogger dan para pelaku UMKM untuk dapat mensosialisasikan sistem online yang akan diluncurkan oleh pemerintah.

Suasana Seminar Reformasi Perizinan Bagi UMKM dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Daerah

Tak hanya mensosialisasian sistem perizinan online terpadu saja, disana juga terlihat banyak tenant dari para pelaku UMKM. Salah satu yang menarik perhatian adalah adanya pelaku UMKM di bidang penjualan kain batik.

Pemerintah berharap niat baik untuk dapat memajukan perekonomian daerah dapat disambut dengan baik sebagaimana semestinya. Demi masa depan perekonomian Indonesia yang lebih baik, pemerintah kini telah membangun sistem online yang mampu menampung database para pemilik UMKM. Sistem online tersebut bernama SINTA UMKM ( Sistem Izin Terpadu Usaha Mikro Kecil & Menengah )

Berbekal sistem online ini, pemerintah sangat berharap ke depannya, pembuatan surat izin usaha dapat dilakukan dengan sistem terpadu ini. Sehingga tidak ada lagi birokrasi berlebihan yang akan menghambiskan waktu dan tenaga.

Baca: 4 Kesulitan Nyata yang Akan Dihadapi Saat Memutuskan Untuk Berbisnis Sendiri

Untuk dapat mengakses sistem online ini, para pelaku UMKM hanya perlu mengunjungi laman s.id/sintaumkm nanti para pelaku UMKM dapat langsung mengisi data diri yang ada. Mulai dari nama, alamat, nomor KTP, NPWP dan nomor telepon. Dilanjutkan pada halaman kedua, para pelaku UMKM akan mengisi identitas usaha berupa nama unit atau badan usaha, bentuk usaha, lokasi usaha, bidang usaha dan pendapatan bersih.

Semoga apa yang diupayakan dapat didukung dengan sempurna tanpa campur tangan pihak-pihak yang merugikan. . Kita pantas berbangga, karena hadirnya SINTA UMKM menjadi sontoh sinergi antara pemerintah dengan pihak UMKM. Maju terus untuk perekonomian Indonesia! Sudah saatnya Indonesia berjaya di negeri sendiri.